Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Ojek Online Takut Kena Tilang Uji Emisi, Berharap Bisa Ganti Motor Listrik

Kompas.com - 04/09/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang uji emisi mulai diadakan di beberapa wilayah DKI Jakarta, dan menyasar hampir semua jenis pengendara tanpa pandang bulu, termasuk ojek-ojek online (ojol).

Aturan terbaru ini ditujukan untuk memperbaiki kualitas udara, dengan memberikan sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak sanggup memenuhi standar emisi. Kendati demikian, beberapa pengendara ojol mengaku khawatir dengan operasi ini.

Pahri, seorang pengendara ojol yang biasa narik di area Cawang, Jakarta Timur, mengaku takut dengan diberlakukannya tilang uji emisi.

Pasalnya, dia sempat mendengar jika beberapa rekannya menjadi korban tilang uji emisi, dan harus membayar denda sebesar Rp 250.000 serta STNK disita.

Baca juga: Harga BBM Makin Mahal, Begini Solusi Agar Mobil Hemat BBM

Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek Jakarta

“Ada teman saya yang kena kemarin, langsung 3 orang. Ada di dekat stadium (Gelora Bung Karno), terus di Blok M, itu kena juga,” ucapnya bercerita kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).

Setelah mengetahui jika tilang uji emisi akan dilakukan secara acak dan tanpa pemberitahuan, Pahri mengaku was-was akan terjaring, menimbang motor Honda BeAT Street miliknya hanya dirawat alakadarnya.

Dia mengatakan, motornya hanya sesekali diganti oli dan selalu diisi BBM dengan RON 90. Soal kapan servis rutin terakhir saja, dirinya mengaku sudah lupa.

“Saya dandanin (membenahi motor) kalau lagi ada rezeki lebih saja, sayang uangnya,” ucap dia.

Baca juga: AC Mobil Tidak Dingin Setelah Jalan Jauh, Periksa Ini

Sejumlah pengendara motor digiring polisi untuk dilakukan cek emisi di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Sejumlah pengendara motor digiring polisi untuk dilakukan cek emisi di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Menyoal adanya tilang uji emisi yang nampaknya semakin rutin digalakkan, Pahri lantas berpikir untuk menggunakan motor listrik, yang memang disiapkan oleh perusahaannya.

“Biar enak juga, dan enggak takut lagi. Kalau pakai itu (motor listrik) kan jadi enak, enggak kena tilang,” kata dia.

Untuk diketahui, perusahaan penyedia layanan ojek online seperti Gojek dan Grab, memang sudah bekerja sama dengan beberapa pabrikan motor listrik, seperti Gogoro, Smoot, dan Gesits.

Sopir ojol yang berminat bisa mengontak perusahaan dan meminta motor listrik. Namun, ada tahapan antre yang cukup panjang.

Baca juga: Komunitas Motor Ini Gelar Bakti Sosial Bersama Lansia di Panti Wreda

Seorang driver ojek online mengganti baterai motor listrik di salah satu SPKLU di SPBU MT HaryonoKompas.com/Daafa Alhaqqy Seorang driver ojek online mengganti baterai motor listrik di salah satu SPKLU di SPBU MT Haryono

Mahmud, pengendara ojol lain yang juga mangkal di area Cawang, Jakarta Timur menjelaskan, dirinya sudah mengajukan izin untuk menggunakan motor listrik Gesits sejak akhir 2022. Namun hingga kini, dia masih harus menunggu.

“Indennya lama, soalnya yang minat banyak. Saya enggak tahu juga urutan ke berapa, pokoknya disuruh nunggu sampai dipanggil,” ucapnya.

Dia mengakui jika motor listrik akan jauh lebih nyaman dijadikan tunggangan untuk mencari nafkah, karena tidak harus membayar baterai, biaya servis ditanggung, dan uang sewanya hanya Rp 45.000 sehari.

“Jadi lebih enak, enggak pusing lagi kalau motor mogok atau rusak. Kalau motor ini (milik Mahmud) mogok kan saya yang nanggung sendiri,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau