JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mulai menerapkan uji coba tilang emisi pada Jumat (25/8/2023).
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Besarannya, yaitu roda dua dikenakan Rp 250.000, sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Baca juga: Suzuki Burgman 125 Meluncur di Malaysia, Harga di Bawah Rp 30 Jutaan
Saksi yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.
Kepala Bengkel Toyota Auto2000 Cilandak, Sapta Agung Nugraha, mengatakan ketika dilakukan uji emisi ada beberapa paramater dalam gas buang kendaraan yang diperiksa.
"Untuk mesin bensin ialah CO (Karbon Monoksida), CO² (Karbon Dioksida), HC (Hidrokarbon), Oksigen dan Lamda (perbandingan udara dengan bahan bakar)," ujar Sapta kepada Kompas.com, Sabtu (27/8/2023).
"Untuk mesin diesel, parameter yang diukur adalah opasitas atau kadar kepekatan gas buang pada mesin diesel," kata Sapta.
Baca juga: Belum Ada Harga, Chery Omoda 5 EV Terima 100 SPK
Sapta mengatakan, untuk mesin bensin hal yang membuat tidak lulus uji emisi fokus pada kadar CO dan HC sedangkan untuk mesin diesel ialah kepekatan gas buang.
"CO adalah gas beracun yang berbahaya apabila terhirup oleh manusia. Hidrokarbon adalah sisa bahan bakar yg tidak terbakar secara sempurna," katanya.
"Sedangkan untuk mesin diesel kadar opasitas gas buangnya besar, artinya asap yang dikeluarkan pekat dan kotor," ujar Sapta.
Baca juga: Mengenal Silikat, Bercak Kuning dari Hasil Pengelasan
Penjelasannya, CO merupakan senyawa gas yang tidak memiliki warna dan bau. Gas CO dihasilkan dari proses pembakaran mesin, gas ini cukup berbahaya jika terhirup oleh manusia.
Sedangkan HC menunjukkan seberapa optimal mesin berkerja. Semakin pembakaran optimal maka HC akan semakin kecil, dan kebalikannya jika pembakaran kurang sempurna maka HC akan tinggi. Sehingga tiap mobil akan punya HC yang berbeda.
Parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor
Rinciannya:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.