Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKDN Mobil Listrik 40 Persen Mundur, Ini Kata Menperin

Kompas.com - 10/08/2023, 13:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah RI berencana merelaksasi kewajiban atas penggunaan komponen lokal sebesar 40 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Relaksasi tersebut mencangkup Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang tadinya sampai 2024 mundur ke 2026.

"Untuk electric vehicle (EV) kita lakukan agar supaya menarik investor. Kita akan relaksasi untuk 40 persen yang tadinya di 2024 kita mundurkan sampai 2026," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di ICE BSD, Tangerang, Kamis (10/8/2023).

"Baru setelah 2026 sampai 2030 kita kejar sampai 60 persen," lanjutnya.

Baca juga: Penampakan Wuling New Almaz RS Hybrid di GIIAS 2023

Mobil listrik Chery Omoda 5 EV atau Omoda EV akan dipamerkan di GIIAS 2023Kompas.com/Adityo Mobil listrik Chery Omoda 5 EV atau Omoda EV akan dipamerkan di GIIAS 2023

Meski begitu, Agus mengaku bukan berarti TKDN 40 persen baru bisa terealisasi pada 2060. Sebab besaran TKDN di kendaraan listrik sangat tergantung pada baterai.

Artinya, ketika baterai sebagai komponen terbesar di kendaraan listrik bisa diproduksi lebih cepat maka TKDN mobil listrik di Indonesia juga akan tinggi.

"Baterai komponen 40-50 persen sendiri dari EV Ketika Indonesia sudah produksi EV, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 50 persen," kata dia.

Diketahui, TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, yang diteken pada 8 Agustus 2019.

Baca juga: Resmi Dibuka, Simak Harga Tiket Masuk GIIAS 2023

Pembukaan GIIAS 2023 KOMPAS.com/Ruly Kurniawan Pembukaan GIIAS 2023

Perpres ini mengatur sejumlah hal berkaitan dengan TKDN kendaraan listrik. Untuk kendaraan roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya sebagai berikut:

1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimal sebesar 35 persen
2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimal sebesar 40 persen
3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimal sebesar 60 persen
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal sebesar 80 persen

Melihat aturan tersebut, maka di tahun depan seharusnya mobil listrik buatan Tanah Air sudah memakai TKDN minimal 60 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau