Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Terbanyak pada Hari Pertama Operasi Patuh 2023

Kompas.com - 12/07/2023, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri sedang menggelar Operasi Patuh 2023 selama dua pekan, mulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023. Pada hari pertama operasi ini tercatat ada ribuan pengendara sepeda motor dan mobil yang terkena tilang maupun teguran.

“Tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588 dan jumlah teguran sebanyak 58.146,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilansir dari Humas Polri, Selasa (11/7/2023).

Ahmad mengatakan, tujuan pelaksanaan operasi jalanan tersebut adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas korban kecelakaan.

Baca juga: Parkir Sembarangan di Perumahan Bisa Kena Sanksi Hukum

Petugas kepolisian sedang melakukan pendidikan pengendara dengan muatan berlebih di Wilayah Jawa Tengah KOMPAS.COM/Dok. Polda Jateng Petugas kepolisian sedang melakukan pendidikan pengendara dengan muatan berlebih di Wilayah Jawa Tengah 

Menurutnya, Operasi Patuh 2023 dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1462/VII/OPS.1.3./2023.

Sementara itu, tercatat pelanggaran-pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor dan mobil pada hari pertama Operasi Patuh 2023.

Di mana pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm SNI, yaitu sebanyak 8.916 pelanggaran.

Baca juga: Cerita Pengembangan Honda EM1 e:, Motor Listrik buat Jarak Dekat

Kemudian, terdapat 1.882 pelanggaran yang melawan arus, dan 806 pelanggaran yang berboncengan lebih dari satu orang.

Sedangkan pelanggaran terbanyak oleh pengendara roda empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, yakni sebanyak 1.952 pelanggaran.

Lalu sebanyak 528 pelanggaran terkait melebihi muatan, dan 330 pelanggaran karena melawan arus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau