JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sedikitnya ada 15.588 kendaraan yang ditindak karena melanggar lalu lintas di hari pertama Operasi Patuh 2023 pada Senin (10/7/2023) kemarin.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tindakan yang diambil Polri, yaitu secara langsung maupun tilang secara elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Pada tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588 unit. Jumlah teguran sebangak 58.146 kendaraan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Juli 2023, Honda WR-V Belum Ada Diskon
Secara rinci, pelanggar terbanyak datang dari pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI dengan total 8.916 pelanggar. Kemudian motor melawan arus 1.882 kendaraan serta berboncengan lebih dari dua sebanyak 1.806 kendaraan.
Untuk pelanggaran roda empat, paling banyak tidak menggunakan sabuk pengaman yaitu 1.952 kendaraan, melebihi muatan 528 kendaraan, serta melawan arus sebanyak 330 kendaraan.
Selain itu, ia juga mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari pertama Operasi Patuh 2023, yaitu 64 kejadian.
"Apabila dibandingkan dengan tahun 2022, ada 101 kejadian. Maka jumlah ini turun sebanyak 37 kejadian," kata Ramadhan.
Lebih jelas, dari 64 kejadian kecelakaan lalu lintas terdapat tiga korban yang meninggal dunia, 10 orang luka berat, dan 83 orang luka ringan. Total taksiran kerugian materi atas kondisi dimaksud sebesar Rp 91 juta.
Baca juga: Pelat RF Jadi Sasaran Polisi Selama Operasi Patuh Lodaya 2023
Adapun berdasarkan jenis kendaraannya, kecelakaan didominasi sepeda motor sebanyak 79 kejadian, bus 12 kejadian, dan mobil barang 18 kejadian, serta mobil PNP tiga kejadian.
Ramdhan lantas kembali menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2023 melibatkan 24.213 personel Polri di seluruh wilayah Indonesia.
"Operasi bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata dia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.