Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku sampai 31 Agustus 2023

Kompas.com - 05/07/2023, 14:02 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak kendaraan bodong di jalan akibat pajak yang sudah lama tidak terbayarkan. Hal itu secara tidak langsung mempengaruhi harga jual kendaraan.

Baik penjual atau calon pembeli tentunya sudah memperhitungkan biaya pembayaran pajak serta balik nama sebelum membeli mobil atau motor. Dengan demikian kendaraan akan memiliki surat-surat yang sah.

Tunggakan pajak ini pastinya memberatkan bagi masyarakat karena membutuhkan uang yang cukup besar dalam sekali bayar. Namun, dengan adanya program pemutihan pajak masyarakat bisa mendapatkan beberapa keringanan.

Baca juga: Bapenda Jabar Kembali Gulirkan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Tanggal dan Syaratnya

Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor. 
Dok. Freepik Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Senin 3 Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023.

Warga Jawa Barat bisa mendapatkan diskon PKB serta BBNKB ke-2. Namun, ada syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan hal tersebut.

Melansir keterangan resminya, diskon PKB hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak lebih dari tujuh tahun. Pada kondisi ini, ia hanya membayar tiga tahun saja.

Baca juga: Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2023

Persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan diskon PKB tersebut di antaranya:
1. STNK asli
2.  E-KTP asli pemilik baru
3. SKKP/SKDP terakhir
4. BPKB asli
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat Sementara soal BBNKB, diberikan untuk BBNKB II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.

Baca juga: Pemutihan PKB dan BBNKB di Jakarta Mulai Berlaku, Simak Ketentuannya

Berikut cara pembayaran PKB 5 tahunan :
1. Siapkan kelengkapan berkas
2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang
3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
4. Mengetahui progresif kendaraan
5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket 5 tahunan
6. Melakukan pembayaran
7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB

Pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK. Apabila BPKB asli sedang dijaminkan, maka disertakan surat keterangan beserta fotokopi BPKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau