JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi sebagai salah satu syarat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia masih dalam tahap sosialisasi.
Dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Palu, Sulawesi Tengah Kombes Pol Barliansyah, hal tersebut karena sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak Korlantas Polri soal penerapan kebijakan dimaksud.
Sehingga Polres maupun Polresta sebagai pelaksana masih menyosialisasikan ke masyarakat, khususnya pengguna kendaraan supaya tidak kaget.
Baca juga: Ini Alasan Saat Foto SIM Harus Lepas Kacamata dan Topi
"Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Jadi, kami ini masih menunggu dari arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas)," kata Barliansyah seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/6/2023).
Menurut Barliansyah, sebenarnya aturan melampirkan sertifikat mengemudi ini sudah diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan itu, diberlakukan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau pemohon SIM A. Namun hingga saat ini, pemohon SIM A masih belum perlu melampirkan sertifikat mengemudi.
Menurut Barliansyah, aturan tersebut baru akan diberlakukan setelah pihak kepolisian melakukan analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Baca juga: SIM Rusak Masih Boleh Dipakai, tapi Ada Syaratnya
Kebijakan baru pembuatan SIM tersebut sengaja dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.
Selain itu, sertifikat mengemudi juga dianggap sebagai salah satu upaya nyata untuk menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.