Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asik Bikin Konten Naik Vespa, Rider Wanita Ini Hampir Dijambret

Kompas.com - 12/06/2023, 18:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membuat konten sambil mengendarai sepeda motor memang jamak ditemui zaman sekarang. Berbagai cara dilakukan, salah satunya direkam dengan HP dan dilakukan sambil berkendara.

Tapi, merekam sambil berkendara apalagi dengan HP ternyata sangat rawan mengundang aksi kriminal. Orang yang sedang merekam tadi jadi sasaran empuk jambret yang ada di jalan raya.

Misal, seperti video yang diunggah akun lambeonlen di Instagram. Terlihat seorang pengendara wanita sedang merekam aksinya sedang berkendara santai, menaiki Vespa.

Baca juga: Polres Salatiga Tindak Komunitas Motor Sunmori, Disuruh Dorong Motor

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lambe Onlen (@lambeonlen)

 

Tidak lama, ada jambret yang mendekati dari sisi kiri pengendara wanita tadi. Beruntung HP tidak berhasil diambil, jambret melarikan diri dan si pengendara untungnya juga tidak hilang keseimbangan atau terjatuh.

Menanggapi video tersebut, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Bisa dibilang saat ada pengendara yang tidak konsentrasi dalam berkendara, itu lah saat jambret beraksi.

"Saat ada kesempatan dan melihat kelemahan korban biasanya pelaku kejahatan akan melakukan aksinya, nah untuk itu jangan lah memberikan ruang kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Hasil MotoGP Italia 2023: Bagnaia Menang Mudah, Marquez Kecelakaan

Tentu saat sedang berkendara dan merekam dengan HP, konsentrasi pengendara jadi menurun. Tapi yang paling bahaya sebenarnya berkendara itu tidak disarankan sambil memainkan HP.

"Ketika berkendara sebaiknya jangan menggunakan HP apalagi jika berjalan sendirian. Ini biasanya karena kebutuhan konten yang saat ini sering dilakukan oleh banyak orang sehingga kurang memperhatikan sisi keselamatan," kata Agus.

Apalagi berkendara sambil menggunakan HP melanggar Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika melanggar, maka bisa dikenai Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com