Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asik Bikin Konten Naik Vespa, Rider Wanita Ini Hampir Dijambret

JAKARTA, KOMPAS.com - Membuat konten sambil mengendarai sepeda motor memang jamak ditemui zaman sekarang. Berbagai cara dilakukan, salah satunya direkam dengan HP dan dilakukan sambil berkendara.

Tapi, merekam sambil berkendara apalagi dengan HP ternyata sangat rawan mengundang aksi kriminal. Orang yang sedang merekam tadi jadi sasaran empuk jambret yang ada di jalan raya.

Misal, seperti video yang diunggah akun lambeonlen di Instagram. Terlihat seorang pengendara wanita sedang merekam aksinya sedang berkendara santai, menaiki Vespa.

Tidak lama, ada jambret yang mendekati dari sisi kiri pengendara wanita tadi. Beruntung HP tidak berhasil diambil, jambret melarikan diri dan si pengendara untungnya juga tidak hilang keseimbangan atau terjatuh.

Menanggapi video tersebut, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Bisa dibilang saat ada pengendara yang tidak konsentrasi dalam berkendara, itu lah saat jambret beraksi.

"Saat ada kesempatan dan melihat kelemahan korban biasanya pelaku kejahatan akan melakukan aksinya, nah untuk itu jangan lah memberikan ruang kepada pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Tentu saat sedang berkendara dan merekam dengan HP, konsentrasi pengendara jadi menurun. Tapi yang paling bahaya sebenarnya berkendara itu tidak disarankan sambil memainkan HP.

"Ketika berkendara sebaiknya jangan menggunakan HP apalagi jika berjalan sendirian. Ini biasanya karena kebutuhan konten yang saat ini sering dilakukan oleh banyak orang sehingga kurang memperhatikan sisi keselamatan," kata Agus.

Apalagi berkendara sambil menggunakan HP melanggar Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika melanggar, maka bisa dikenai Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/12/180100015/asik-bikin-konten-naik-vespa-rider-wanita-ini-hampir-dijambret

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke