JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu istirahat pengemudi truk sebenarnya kurang tertulis dengan jelas dalam peraturan. Namun, setiap perusahaan transportasi biasanya punya aturan tersendiri mengenai mekanisme istirahat pengemudi.
Imam, pengemudi truk dengan pengalaman 28 tahun, mengatakan, waktu istirahat di perusahaan tempat ia bekerja, ada dua interval, yaitu empat jam sekali dan delapan jam.
"Aturan perusahaan seperti itu (istirahat setiap empat jam)," ucap Imam kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Pahami Kode Sein Truk, Jangan Asal Salip Biar Enggak Celaka
Kalau mengacu ke Standar Pelayanan Minimum (SPM) angkutan umum, pengemudi diminta istirahat empat jam sekali, dengan waktu istirahat 30 menit.
"Biasa istirahat itu dipakai makan, istirahat, shalat, mandi, baru jalan lagi," ucap Imam.
Tentu waktu 30 menit itu bisa lebih, bukan maksimal. Jadi pengemudi bisa mengumpulkan tenaga agar kembali segar ketika harus mengemudi di jalan raya.
Baca juga: Populasi Sopir Truk Semakin Langka, Minim Regenerasi
"Truk juga pasti kita cek, cek ban apakah kempis apa enggak, cek kaki-kaki juga apa ada yang kurang," kata Imam.
Cuma perlu dipahami, kata Imam, pengemudi diminta istirahat yang lebih lama setelah mengemudi delapan jam. Bahkan, pengemudi diminta untuk tidur agar istirahat maksimal.
Batas mengemudi delapan jam sehari ini juga mengacu ke SPM, di mana diatur bahwa pengemudi angkutan umum cuma boleh jalan delapan jam per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.