Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan Jakarta, Melanggar Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 13/02/2023, 06:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) yang diterapkan di 25 ruas jalan DKI Jakarta kembali berlaku mulai Senin sampai Jumat mendatang. Waktu pagi dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore mulai 16.00-21.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan lebih memperketat pengawasan pelanggaran. Pada Operasi Keselamatan Jaya yang digelar 7 sampai 20 Februari 2023, wilayah ganjil genap masuk ruang gerak kepolisian melalui tilang E-TLE dan penindakan preemtif maupun preventif. 

Suasana pelaksanaan hari kedua ganjil genap di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022), polisi masih memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.kompas.com/REZA AGUSTIAN Suasana pelaksanaan hari kedua ganjil genap di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022), polisi masih memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

Perlu di ingat, pengendara yang melanggar melintasi rute ganjil genap, bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Selama Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polisi Siapkan 11 ETLE Mobile

Berikut 25 jalan protokol yang diterapkan ganjil genap (gage), yaitu: 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau