JAKARTA,KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) yang diterapkan di 25 ruas jalan DKI Jakarta kembali berlaku mulai Senin sampai Jumat mendatang. Waktu pagi dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore mulai 16.00-21.00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan lebih memperketat pengawasan pelanggaran. Pada Operasi Keselamatan Jaya yang digelar 7 sampai 20 Februari 2023, wilayah ganjil genap masuk ruang gerak kepolisian melalui tilang E-TLE dan penindakan preemtif maupun preventif.
kompas.com/REZA AGUSTIAN Suasana pelaksanaan hari kedua ganjil genap di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022), polisi masih memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.
Perlu di ingat, pengendara yang melanggar melintasi rute ganjil genap, bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Selama Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polisi Siapkan 11 ETLE Mobile
Berikut 25 jalan protokol yang diterapkan ganjil genap (gage), yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.