Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Sambara

Kompas.com - 10/01/2023, 17:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain pihak kepolisian yang mengeluarkan Samsat Digital Nasional (Signal), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat juga menawarkan cara mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Caranya adalah dengan menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara). Sehingga, para wajib pajak tidak perlu khawatir kesulitan membayar pajak karena tidak bisa datang ke Samsat setempat.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan via Lokapasar

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Sabtu (27/8/2022), e-Samsat Jabar adalah salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK, dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.

Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara)Dok. Bapenda Jabar Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara)

Namun, sebelum memulai proses pembayaran, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang terlebih dahulu harus diperhatikan para pemilik kendaraan, yakni sebagai berikut:
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Membayar pajak kendaraan via e-Samsat Jabar memiliki banyak keuntungan, seperti menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, dan memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket Juga Mudah

Untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, pemilik kendaraan harus mendapatkan Kode Bayar terlebih dahulu. Kode tersebut salah satunya bisa didapatkan melalui aplikasi Sambara.

Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS dengan mudahPIXABAY Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS dengan mudah

Pertama, unduh dan pasang aplikasi Sambara di ponsel. Namun, aplikasi ini hanya terdapat di Google Play Store alias khusus untuk pengguna Android saja.

Lalu, pada menu Sambara, pilih Info PKB. Kemudian, isi Nomor Polisi Kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Setelah itu, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan beserta informasi lainnya dari kendaraan.

Kemudian, klik Lanjut Daftar Online. Isikan nomor KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor Rangka Kendaraan. Nomor rangka bisa dilihat pada lembar STNK. Setelah itu, klik Proses.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotorGrid.ID/Octa Saputra Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

Jika sudah mendapatkan Kode Bayar, selanjutnya pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui berbagai cara, baik transfer melalui ATM, minimarket, atau aplikasi lokapasar.

Untuk pembayaran melalui ATM, berikut ini caranya:
ATM BJB
1. Masukan kartu ATM
2. Masuk ke menu Pembayaran
3. Pilih menu Lainnya
4. Pilih Pajak/Retribusi Prov.Jawa Barat
5. Pilih Pajak Kendaraan
6. Masukan 16 digit Kode Bayar, lalu pilih Lanjutkan
7. Konfirmasi informasi kendaraan, bila telah sesuai pilih Ya
8. Transaksi selesai dan keluar struk sebagai bukti pembayaran

ATM BCA
1. Masukan kartu ATM dan PIN
2. Pilih Transaksi Lainnya
3 Pilih Pembayaran
4. Pilih MPN/Pajak
5. Pilih Pajak Kendaraan
6. Pilih Pembayaran Pajak
7. Isi kode sandi provinsi: 032 untuk Jawa Barat
8. Tekan Lanjut
9. Isi Kode Bayar, lalu pilih Benar
10. Konfirmasi informasi kendaraan
11. Transaksi selesai dan keluar struk sebagai bukti pembayaran

ATM BNI
1. Masukan kartu ATM dan PIN
2. Pilih menu Lain
3. Pilih menu Pembayaran
4. Pilih menu Pajak/Penerimaan Negara
5. Pilih menu e-Samsat
6. Ketik 4 digit kode institusi e-Samsat Jabar (1502)+Kode Bayar
7. Setelah tagihan muncul dan sesuai, lanjutkan pembayaran
8. Transaksi selesai dan keluar struk sebagai bukti pembayaran

Cara tarik tunai BRI di Indomaret dan Alfamart dengan mudahFreepik Cara tarik tunai BRI di Indomaret dan Alfamart dengan mudah

Untuk pembayaran melalui minimarket, berikut ini caranya:
Alfamart dan Alfamidi
1. Setelah mendapatkan Kode bayar
2. WP datang ke Alfamart dan berikan Kode Bayar ke Petugas Kasir
3. Petugas Kasir Alfamart input kode bayar melalui aplikasi dan muncul tagihan pajak
4. Petugas Kasir konfirmasi data tagihan pajak kepada WP, jika WP telah setuju, dilanjutkan dengan proses pembayaran dan Petugas menyerahkan bukti Pembayaran kepada WP

Indomaret
1. Setelah mendapatkan Kode bayar
2. WP datang ke Indomaret dan berikan Kode Bayar ke Petugas Kasir
3. Petugas Kasir Indomaret input kode bayar melalui aplikasi dan muncul tagihan pajak
4. Petugas Kasir konfirmasi data tagihan pajak kepada WP, Jika WP telah setuju, dilanjutkan dengan proses pembayaran dan Petugas menyerahkan bukti Pembayaran kepada WP

Sedangkan pembayaran melalui lokapasar, berikut ini caranya:
Bukalapak
1. Cukup buka aplikasi Bukalapak dan klik “Lainnya” di Menu Favorit
2. Lalu klik menu “e-Samsat Jabar”
3. Masukan Nomor Rangka Kendaraan dan Nomor KTP Pemilik
4. Data Kendaraan serta Jumlah Kewajiban yang harus dibayarkan akan ditampilkan .
5. Selanjutnya ditampilkan Informasi mengenai tata cara pengesahan STNK.
6. Pilih metode Pembayaran (untuk Bukalapak, wajib pajak tidak perlu lagi meminta kode bayar karena akan diinput secara otomatis oleh Sistem Bukalapak)
7. Proses Pembayaran selesai, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui e-mail.

Tokopedia
1. Wajib Pajak mengakses Aplikasi Tokopedia dan memilih menu “Lainnya”.
2. Wajib Pajak memilih e-Samsat Jabar.
3. Wajib Pajak menginput Kode Bayar yang sudah didapatkan.
4. Ditampilkan jumlah total Pembayaran Pajak yang harus dibayarkan.
5. Wajib Pajak memilih metode Pembayaran yang akan digunakan.
6. Proses Pembayaran selesai, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau