Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Pelat Nomor Motor di Windshied, Begini Aturannya

Kompas.com - 07/03/2022, 17:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor jadi komponen wajb buat motor dan mobil yang beredar di jalan. Namun, saat ini masih sering terjadi kendaraan tidak memakai pelat nomor sesuai spesifikasi.

Beberapa sepeda motor bahkan memasang pelat nomor bukan aslinya, atau memasang pelat nomor di lokasi yang tidak semestinya. Misal di kolong sepatbor atau belakang windshield.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, TNKB memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.

Baca juga: Helm Lokal yang Dipakai Enea Bastianini, Harganya Rp 8,5 Juta

Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya ThailookInstagram Thailook Indonesia Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook

Penempatan pelat nomor pada dasarnya harus berada di tempat yang terlihat jelas dan tidak tersembunyi. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi tanpa mengacu pada regulasi.

Boleh saja memasang di windshield, hanya saja pelat nomor tersebut harus bisa terlihat dengan jelas dari depan.

Menurutnya, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Baca juga: Pengemudi Pemula, Jangan Terlalu Acap Injak Pedal Rem Mobil Matik

Ilustrasi motor sport 250 cc di diler motor bekas.GridOto.com Ilustrasi motor sport 250 cc di diler motor bekas.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor.

“Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknis atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com