Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update, Hari Ini Ada Ganjil Genap di Kawasan Wisata Ancol dan TMII

Kompas.com - 19/09/2021, 07:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna membatasi mobilitas warga DKI Jakarta, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di dua kawasan wisata.

Kawasan wisata tersebut ialah Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengtakan, penerapan ganjil genap di Ancol dan TMII masih bersifat trial and error.

Hal ini untuk melihat bagaimana sistem terbaik pelaksanaan ganjil-genap di tempat wisata, guna mengurangi kerumunan atau kepadatan di lokasi.

“Kita akan liat bagaimana sistem terbaik untuk pelaksanaan gage di tempat wisata yang pada intinya adalah untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga: Pengusaha dan Sopir Truk Wajib Paham Pedoman Pemeliharaan

Dalam pelaksanaannya, Sambodo menjelaskan tidak akan ada sanksi tilang. Petugas hanya berjaga dan apabila plat kendaraan atau nomor polisi (Nopol) tidak sesuai tanggal ganjil-genap hanya dilarang masuk atau diputar balikkan.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta merekayasa sebagian arus lalu lintas (lalin) Jalan RE Martadinata Arah Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena adanya pekerjaan pembuatan Pompa Ancol Sentiong.Dok. Kominfotik Jakarta Utara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta merekayasa sebagian arus lalu lintas (lalin) Jalan RE Martadinata Arah Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena adanya pekerjaan pembuatan Pompa Ancol Sentiong.

“Tidak ada (penilangan). Jadi kami berjaga di mulut kawasan yang dibantu juga Polri, Dishub, Pol PP dari Polsek dari Polres. Kemudian dari Pamdal Ancol kita berjaga di mulut-mulut pintu masuk sehingga sanksi hanyalah dilarang masuk atau diputar balik,” ucapnya.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Ketika Bertemu Bus Ngeblong

Sambodo melanjutkan, kebijakan gage ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

Sementara uji coba ini hanya berlaku tiga hari mulai dari Jumat (17/10/2021), sampai Minggu (19/9/2021) dimulai pada pukul 12.00-18.00 WIB, melihat aturan PPKM level 3.

“Sementara ini kita laksanakan 17-19 September. Nanti menyesuaikan dengan aturan terbaru yang keluar dari aturan PPKM yang mengatur tentang PPKM level tersebut. Misal level 2 PPKM, nanti kita lihat aturan seperti apa,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau