JAKARTA, KOMPAS.com - Dilantas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) untuk sepeda motor pada1 Februari 2020. Kamera ETLE yang digunakan ini, diklaim sama seperti yang digunakan untuk penerapan pengguna mobil.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, kamera ETLE-nya tetap sama, hanya saja sudah dibekali beberapa fitur baru sehingga dapat menangkap gambar pelanggar yang dilakukan oleh pengendara motor.
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor di Jakarta
"Sekarang ditambah lagi fiturnya, diproses, kemudian ditambah lagi untuk safety belt, penggunaan ponsel, ganjil-genap dan beberapa pelanggaran seperti kecepatan. Ini juga sama kamera ini ditambah fiturnya, termasuk fitur baru untuk motor," kata Yusuf di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik?
Yusuf mengatakan, sasaran penindakan ada tiga. Pertama pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, kedua pelanggaran marka jalan dan ketiga, yaitu pelanggaran penggunaan helm.
"Pelanggaran ini kita fokuskan di sana karena salah satu penyebab kemacetan ialah penyerobotan ini. Kegiatan 1 Februari sudah kita lakukan penindakan, untuk saat ini masih kita uji coba, sosialisasikan," katanya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kamera ETLE ini berteknologi canggih, bahkan dilengkapi dengan kecerdasan buatan atau Artificial Inteligent (AI), sehingga bisa terus dikembangkan lagi.
"Ke depan akan terus berkembang lagi, dan harapak kami bisa lebih baik lagi menindak pelanggar lalu lintas," ucap Fahri di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.