Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Punya Mobil RV, Simak Dulu Regulasinya di Indonesia

Kompas.com - 24/01/2020, 09:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Produksi Recreational Vehicle (RV) di Indonesia untuk sekarang hanya bisa dilakukan oleh perusahaan karoseri. Basis yang bisa digunakan untuk produksi RV,  terdiri dari dua pilihan, yaitu mobil biasa dan sasis kendaraan niaga seperti truk.

Lalu bagaimana legalitas dari kendaraan yang sudah di modifikasi ini?

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 49 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjelaskan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang diimpor dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian yang dimaksud, yaitu uji tipe.

Lalu dilanjutkan pada Pasal 52 ayat (3) yang berisi setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

Atas dasar regulasi ini, RV berbasis mobil barang, wajib memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) agar bisa laik jalan.

Baca juga: Hiace Disulap Jadi Mobil Rumah, Modalnya Rp 300 Juta

eksterior hiace motor homeKompas.com/Fathan Radityasani eksterior hiace motor home

Nurdin, Product Engineering dari karoseri Delima Jaya Group di Bogor, mengatakan, kalau RV dengan sasis mobil barang harus dibuatkan SKRB nya terlebih dahulu sebelum bisa dipakai jalan.

“Pembuatan RV dari sasis mobil barang kan bodinya dibuat baru, jadi harus dibuat SKRB agar bisa dapat ijin uji tipe. Setelah melewati uji tipe, baru bisa digunakan di jalan,” ucap Nurdin kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Mau Bikin Mobil Rumah, Ini Mobil yang Disarankan

Sedangkan Nadim, Sales Marketing karoseri PT Bahana Selaras (Baze) yang membuat RV dari Toyota Hiace, mengatakan, kalau pembuatan RV dari mobil biasa tidak memerlukan pembuatan ijin baru karena secara bentuk eksterior tidak berubah banyak.

“RV dari basis Hiace tidak perlu ganti surat-suratnya, masih bisa dengan surat yang lama. Hal tersebut dikarenakan peruntukkannya tetap sama yaitu untuk mobil penumpang,” ucap Nadim kepada Kompas.com belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com