JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberantasan truk over dimension dan over load (ODOL) sempat mengalami kendala, usai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas dasar menganggu kinerja perekonomian.
Lewat surat resmi yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kemenperin meminta penindakan tersebut ditunda sampai 2023 atau 2025.
Untuk diketahui, sebelumnya Kemenhub telah berencana agar Indonesia bisa bebas dari truk obesitas pada tahun 2021. Kendati demikian Kemenperin meminta agar Kemenhub mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca juga: Menperin Justru Minta Menhub Tunda Pemberantasan Truk ODOL
Padahal truk ODOL merupakan penyumbang kecelakaan terbesar, terutama di jalan tol. Membiarkan truk ODOL berkeliaran di jalan sama saja dengan memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas.
Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), mengatakan bahwa truk ODOL memiliki sejumlah dampak negatif, baik bagi truk itu sendiri maupun bagi lingkungan sekitarnya.
Ia mencontohkan kejadian kecelakaan yang diakibatkan truk ODOL, salah satunya tabrakan beruntun di Tol Cipularang pada September 2020.
Baca juga: Jadi Biang Kecelakaan, Pemberantasan Truk ODOL Tidak Bisa Ditawar
“Dalam data historis Tol Cipularang Km 90-92 sering terjadi kecelakaan yang mengakibatkan mobil-mobil saling bertubrukan, penyebabnya adalah truk ODOL,” katanya dalam keterangan resmi (14/1/2020).
“Contohnya truk ‘overload’ di tol Cipularang, muatan yang diangkut 37 ton, muatan harusnya 12 ton. Overload-nya sekitar 25 ton, sehingga mengakibatkan rem tidak berfungsi sempurna dan akhirnya menabrak kendaraan di depannya, lalu terguling,” ujar Deddy.
Deddy juga mengatakan, dalam kejadian ini kerugian tak hanya diderita truk maupun kendaraan yang ditabrak di depannya. Tapi juga puluhan kendaraan lain yang saling bertabrakan karena tidak sempat mengurangi laju mobil.
“Risiko truk ODOL bermacam-macam, mulai dari truk rem blong, ban truk pecah, as roda patah, suspensi patah, truk terguling, jalan cepat rusak, muatan atas truk menabrak jembatan (JPO/Viaduk), hingga kecepatan yang terbatas,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.