JAKARTA, KOMPAS.com – Sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana hingga dua bulan menanti pemilik kendaraan bermotor yang tidak tertib atau menunggak membayar pajak.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombel Pol Benjamin mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, penunggak pajak bisa dikenakan denda,” ujar Kombes Pol Benjamin saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Keringanan Bayar Denda Pajak Kendaraan Segera Berakhir
Sementara itu, Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan bahwa sanksi bagi penunggak pajak tak hanya tilang. Tapi mobil atau motor penunggak pajak juga bisa disita atau dilelang.
“Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar, akan kita sita. Hasil sitaannya kita lelang,” ujarnya.
Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan. Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang,” kata Faisal.
Baca juga: Jelang Tutup Tahun, BPRD Jakpus Klaim Sudah Penuhi 97 Persen Target Pajak Kendaraan
Nantinya sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik kendaraan.
Petugas BPRD yang memiliki wewenang bakal menjadi juru sita, dan saat penyitaan berlangsung akan didampingi oleh petugas dari kepolisian atau kejaksaan.
“Oleh sebab itu, selagi ada keringanan membayar pajak, harus dimanfaatkan, sanksinya sudah kita hapuskan. Sayang kalau tidak dipergunakan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen,” ucap Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.