Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Beda Sanksi Kecelakaan Karena Mengantuk dan Mabuk

Kompas.com - 28/12/2019, 18:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Apotek di daerah Senopati, Jakarta Selatan, kembali menjadi korban karena ditabrak mobil, Sabtu (27/12/2019), dini hari. Peristiwa serupa juga pernah terjadi pada akhir Oktober 2019 lalu.

Peristiwa kali ini hanya menyebabkan kerugian materi saja. Sementara, pada peristiwa sebelumnya, sampai merenggut nyawa seorang satpam Apotek Senopati.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Livina di Senopati, Jangan Mengemudi Tengah Malam

Pada kejadian di Oktober lalu, hasil tes urine pengendara menunjukkan negatif pada narkoba dan alkohol. Sedangkan untuk yang belum lama terjadi ini, Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno mengatakan masih menunggu hasil tes urine.

Apotek Senopati di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang ditabrak mobil Livina, Minggu (27/10/2019), dini hari.KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Apotek Senopati di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang ditabrak mobil Livina, Minggu (27/10/2019), dini hari.

"Untuk pengemudi sementara baru di tes urine mungkin tiga hari kemudian hasilnya," ujar Suharno, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Dugaan kuat pada kecelakaan yang terjadi pada malam hari atau dini hari adalah karena mengantuk atau karena di bawah pengaruh alkohol alias mabuk.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, meski sama-sama menyebabkan hilangnya konsentrasi, kedua penyebab kecelakaan tersebut dikenakan sanksi yang berbeda.

Baca juga: Sedan BMW Tabrak Apotek di Jalan Senopati Raya

"Kalau mengantuk, kita kenakan Pasal 310 UU LLAJ, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan. Sedangkan kalau mabuk, kita kenakan Pasall 311 UU LLAJ, karena ada unsur kesengajaan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan, sehingga menyebabkan kecelakaan," kata Fahri.

UU LLAJ yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Sedangkan Pasal 311 ayat (1), berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com