BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membangun proving ground yang dilengkapi fasilitas crash test atau uji tabrak kendaraan bermotor, mulai tahun depan.
Fasilitas yang rencananya bakal dibangun di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Bekasi, Jawa Barat ini, akan melibatkan berbagai perusahaan atau industri terkait, baik dari Jepang, China, Korea Selatan, Eropa, maupun dalam negeri.
"Anggaran untuk pembangunannya adalah Rp 1,6 triliun, dengan skema penganggaran kerja sama bersama KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk dilelang. Saat ini perserta sudah cukup banyak," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada KOMPAS.com di Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Indonesia Bangun Fasilitas Crash Test Tahun Depan
Penganggaran ini direncanakan dapat selesai di awal semester pertama 2020. KPPU bersama Kemenhub mulai membuka lelang proyek pada Januari 2020 mendatang.
"Sebelumnya kita sudah lakukan market sounding, investor gathering, dan sebagainya sehingga sudah cukup banyak yang tertarik. Saya belum bisa katakan detail siapa saja, tapi rasanya ada ATPM otomotif, namun berkerja sama dengan yang lain," ucap dia.
Budi menjelaskan, dasar dari kewajiban pembangunan fasilitas crash test di dalam negeri ialah aturan United Nation Regulation (UNR). Disebutkan bahwa, tiap negara harus melakukan uji kendaraan secara menyeluruh guna menjamin keselamatan dan keamanan berkendara.
Baca juga: Kemenhub Bangun Fasilitas Pengujian Kendaraan Listrik
"Kita sebelumnya sudah memiliki uji tipe kendaraan yang menggunakan alat. Namun sesuai aturan UNR, selain pengujian tersebut harus juga dilakukan uji lapangan," katanya.
"Nanti, kendaraan yang akan dipasarkan di Indonesia akan dilakukan simulasi dahulu, dengan medan seperti jalanan pada umumnya. Akan ada jalanan licin, jalan banjir, tanjakkan, dan sebagainya. Sehingga, data kendaraan lebih lengkap dan komperhensif," tambah Budi.
Terkait standarisasi uji tabrak kendaraan sendiri, meski belum ditentukan, Budi menyebut akan mengadopsi berbagai standar internasional yang telah berlaku seperti, ASEAN NCAP, ANCAP, Euro NCAP, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.