JAKARTA, KOMPAS.com - Metode ujian SIM E-Drives telah diterapkan di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta. Pemohon yang akan membuat SIM, sudah mulai diharuskan melewati sistem baru ini.
Ditemui Kompas.com di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta, Senin (9/12/2019), Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Lalu Hedwin Hanggara, menjelaskan prosesnya. Ia mengatakan, sebenarnya proses untuk pembuatannya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, hanya penggunaan alatnya saja yang sudah menjadi elektronik.
Baca juga: Adu Spesifikasi Kawasaki W175 TR dan Yamaha XSR 155
Dari obrolan Kompas.com dengan Lalu Hedwin, disimpulkan beberapa langkah yang dilakukan dalam proses pembuatan dengan sistem E-Drives.
Simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Tes Kesehatan dan Membayar PNBP
Peserta yang ingin membuat SIM terlebih dahulu melakukan tes kesehatan. Kemudian setelah melalukan tes kesehatan peserta menuju loket BRI untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
2. Mengisi Form dan Melaksanakan Identifikasi
Setelah membayar PNBP, peserta mendapatkan form pengisian dari petugas. Kemudian, peserta dipersilahkan mengisi form tersebut. Langkah selanjutnya melaksanakan identifikasi, berupa foto sidik jari, tanda tangan, konfirmasi data seperti yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Uji Teori (Audio Visual Integrated System)
Setelah melewati proses tersebut, peserta melakukan uji teori. Uji teori ini menggunakan AVIS (Audio Visual Integrated System). Metodenya sudah menggunakan komputer dan terintegrasi dengan sistem uji sim. Peserta yang lulus uji teori akan diarahkan menuju ruang pencerahan. Peserta diberikan pengarahan untuk pelaksanaan uji praktik sistem E-Drives.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan