JAKARTA, KOMPAS.com - Selain di jalan tol, kelompok derek liar juga banyak melancarkan aksinya di beberapa jalan arteri. Contohnya, seperti kasus-kasus yang pernah dialami beberapa sopir pengantar barang beberapa tahun lalu.
Untuk menghindari tindakan oknum derek liar di jalan arteri, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudin) Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak, mengingatkan para pemilik mobil untuk tetap waspada dan tak mudah percaya.
"Kalau untuk di jalan ateri sebenarnya bisa dibedakan dengan melihat dari warna pelat nomornya. Bila hitam, artinya itu pelat umum, bukan milik badan atau instansi pemerintah seperti Dishub atau kepolisian," ucap Harlem kepada Kompas.com, Sabtu (30/11/2019).
Baca juga: Begini Cara Hindari Jebakan Derek Liar di Jalan Tol
Untuk mobil derek pelat hitam, biasanya dioperasikan oleh bengkel-bengkel mobil sebagai salah satu fasilitas layanannya.
Dengan demikian, otomatis mobil derek tersebut baru akan menjemput ketika pemilik mobil yang mengalami masalah melakukan pemesanan atau memberikan informasi ke bengkel.
Tapi bila kendaraan derek tiba tak lama setelah mobil mogok, hal ini menurut Harlem yang perlu dicurigai.
Baca juga: Ingat, Denda Derek Bisa Bertambah Tiap Hari!
Pemilik mobil harus menanyakan kejelasan dari mana asal derek tersebut, bila dirasa ada kejanggalan jangan sungkan untuk langsung menhubungi pihak yang berwajib.
"Kebanyakan modusnya main langsung ikat tali sling saat melihat ada mobil mogok dan biasanya di malam hari. Jadi tidak memberikan kesempatan bagi pengendaranya. Kalau sudah demikian, lebih baik langsung lapor ke polisi," kata Harlem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.