Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Denda Derek Bisa Bertambah Tiap Hari!

Kompas.com - 09/11/2017, 15:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif - Denda derek bagi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas di Jakarta mencapai Rp 500.000. Biaya ini akan bertambah jika pemilik mobil tak segera membayar denda dan mengambil kendaraannya, besaran kelipatannya Rp 500.000 per hari.

Sebagai contoh, jika pemilik mobil baru mengambil kendaraan keesokan hari setelah mobilnya diderek, maka denda yang harus dibayar mencapai Rp 1 juta.

Baca juga : Tak Mau Mobil Diderek dan Didenda, Patuhi Aturan Ini

Besaran denda derek berlaku akumulatif mengacu pada Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, menyatakan, peraturan ini masih berlaku sampai dengan saat ini.

"Masih diterapkan. Kami baru akan mengevaluasi jika ada aturan atau kebijakan yang harus diperbaiki," kata Sigit kepada KompasOtomotif, Kamis (9/11/2017).

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan parkir liar menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2015). Dengan dua mobil derek, petugas mengangkut dua mobil yang diparkir di tempat yang tidak seharusnya.Kompas.com/Unoviana Kartika Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan parkir liar menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2015). Dengan dua mobil derek, petugas mengangkut dua mobil yang diparkir di tempat yang tidak seharusnya.

Setiap mobil yang diderek akan langsung didata dan masuk ke dalam sistem. Pemilik mobil dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya ke nomor 085799200900 dengan format 'Parkir (spasi) (nomor polisi)'. Nantinya, pemilik mobil akan menerima balasan SMS yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.

Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor Bank DKI atau ATM terdekat menggunakan NO VA (virtual account). Selain Bank DKI, pembayaran juga dapat melalui jaringan ATM Prima atau ATM Bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com