Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Tesla, Deddy Corbuzier Punya Hak Setara dengan Pejabat Negara soal Ganjil Genap

Kompas.com - 29/09/2019, 10:02 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menekan polusi udara di Jakarta sekaligus mencegah kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluaskan area pembatasan mobil pribadi melalui ganjil genap.

Aturan baru ini pun telah resmi diberlakukan pada 9 September 2019 lalu. Tapi tidak semua kendaraan kena imbas ganjil genap, ada beberapa yang mendapat pengecualian, alias kebal dari ganjil genap.

Salah satunya seperti mobil listrik Tesla Model 3 yang baru saya dibeli oleh Mentalis Deddy Corbuzier.

Tak heran bila dalam postingan instagram miliknya, Deddy merasa bangga memiliki mobil yang punya hak istimewa layaknya pejabat negara.

Baca juga: Sebelum Ada Perpres, Tesla Sudah Bebas PPnBM

"The FIRST #teslamodel3 midnight silver in Indonesia Finally Arrived!! Rasanya kaya nyetir SMARTPHONE...Also.. The first Car yg ga kena Ganjil Genap..," tulis Deddy dalam akun resmi Instagramnya.

Deddy Corbuzier beli mobil listrik Tesla Model 3 Deddy Corbuzier beli mobil listrik Tesla Model 3

Seperti diketahui, mobil listrik memang sudah ditetapkan menjadi salah satu jenis kendaraan yang bebas dari ganjil genap lantaran dianggap tak berkonstribusi terhadap gas buang.

Selain mobil listrik, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Sayafrin Liputo, mengatakan pembebasan ganjil genap juga berlaku bagi kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.

Baca juga: Cek Lagi, Ini 12 Kendaraan yang Bebas Ganjil-genap

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin beberapa waktu lalu.

Untuk lebih lengkapnya, ini daftar 12 jenis kendaraan yang anti ganjil genap ;

Stiker ganjil genap khusus difabelFoto: Istimewa Stiker ganjil genap khusus difabel

Baca juga: Deddy Corbuzier Bakal Kebal Aturan Ganjil Genap

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulan

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau