JAKARTA, KOMPAS.com - Hari keempat (1/9/2019) Operasi Patuh Jaya 2019 berhasil menindak 6.829 pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas.
Jumlah ini diklaim naik sebesar 35 persen dibandingkan periode yang sama di 2018 yang jumlahnya hanya 5.057 kendaraan.
"Dari data tadi malam, untuk kegiatan hari keempat Operasi Patuh Jaya 2019 tercatat 6.829 perkara yang ditindak atau kita tilang. Lebih tinggi dari tahun lalu, tapi untuk jumlah teguran berkurang dari 5.534 menjadi 2.386 saja," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).
Dari jumlah tersebut, sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar pelanggaran lalu lintas. Jumlah pada hari keempat operasi digelar mencapai 1.779 unit dengan jenis pelanggaran terbesar adalah melawan arus.
Baca juga: Mobil dan Motor Pakai Rotator, Langsung Dicopot di Operasi Patuh Jaya
Sedangkan untuk mobil pribadi, pada hari keempat operasi digelar jumlah pelanggarannya hanya 149 unit.
Jenisnya terdiri dari penggunaan strobo sebanyak dua kendaraan, 46 menggunakan ponsel saat berkendara, dan 101 tak menggunakan sabuk pengaman.
Bila diakumulasi secara keseluruhan di luar dari tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target, jumlah pelanggaran sepeda motor di hari keempat mencapai 4.781 unit.
Sementara untuk mobil pribadi 1.566 unit, naik 40 persen di bandingkan data tahun lalu.
Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bus juga ikut mengalami kenaikan sebesar 248 persen di hari keempat dengan jumlah 367 pelanggaran.
Sedangkan mobil barang sebanyak 367 pelanggaran, naik 115 persen dibandingkan data Operasi Patuh Jaya 2018 lalu.
Operasi Patuh Jaya 2019 akan dihelat hingga 11 September 2019. Polda Metro Jaya mengerahkan 2.380 personel termasuk di dalamnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan TNI.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2019, Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan Akan Ditilang
Ada tujuh pelanggaran yang menjadi sorotan, yakni melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak pada peruntukkannya, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.
Selain itu, juga tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.
Dari jumlah tersebut, ada tiga yang menjadi prioritas utama, yakni berkendara melawan arus, penggunaan sirine atau strobo tidak pada peruntukannya, serta pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.