Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Kompas.com - 30/08/2019, 06:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengimbau agar para orang tua tidak memberikan izin kepada anak di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Secara aturan, anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya, Jangan Coba-coba Minta Damai, Kena Pasal Pidana

Sebagai contoh, untuk memperoleh SIM A, C dan D minimal berusia 17 tahun, kemudian SIM B1 minimal 20 tahun, dan SIM B II 21 tahun ke atas.

Edo Rusyanto, sebagai Pemerhati Keselamatan Lalu Lintas pernah mengatakan, banyak fakta memperlihatkan bahwa anak di bawah umur menjadi pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Data yang saya peroleh dalam rentang 2011-2016 memperlihatkan, lebih dari 139.000-an anak menjadi pelaku kecelakaan. Di sisi lain, selaku korban kecelakaan jumlahnya bisa dua kali lipat," ujar Edo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dua bocah SD menangis sambil membujuk dan terus mencium tangan polisi agar ia dibebaskan dari tilang polisi.Screenshot Facebook Dua bocah SD menangis sambil membujuk dan terus mencium tangan polisi agar ia dibebaskan dari tilang polisi.

Edo menjelaskan, dalam rentang lima tahun itu setidaknya sekitar 16 persen dari 875.000-an korban kecelakaan, dari kalangan anak-anak. Sebuah fakta data yang sangat memprihatinkan.

"Oleh sebab itu, perlindungan terhadap anak-anak di bawah umur agar terhindar dari petaka jalan raya adalah mutlak. Menjadi kewajiban orang tua dan masyarakat untuk sentiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur untuk berkendara," kata dia.

Baca juga: Polisi Bakal Kejar Pengendara yang Putar Balik saat Razia Operasi Patuh Jaya

Selain karena kestabilan emosi saat berkendara gampang berubah, anak di bawah umur itu juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan.

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Belum lagi, lanjut Edo masalah regulasi yang mewajibkan setiap pengendara memiliki SIM. Anak di bawah umur, pastinya juga belum diperbolehkan mendapatkan bukti registrasi dan identifikasi dari polisi.

"Jadi disarankan agar orang tua juga memiliki peran yang aktif dalam melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm, akibatnya sangat buruk sekali," ujar Edo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau