Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/08/2019, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) disebut sudah menemui kesepakatan. Regulasi yang mengharuskan kendaraan lebih ramah lingkungan ini tinggal menunggu persetujuan saja.

Awalnya, Menteri Perekonomian Sri Mulyani merencanakan skema PPnBM yang pengenaannya tak lagi berdasarkan kapasitas mesin dan bentuk kendaraan terbit tak lama setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan era kendaraan listrik berbasis baterai diundangkan.

Sudah dua minggu Perpres 55/2019 terbit, skema PPnBM baru tak kunjung muncul. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasruddin Djoko Surjono menyatakan, hal ini karena memang ada beberapa kendala.

Baca juga: Serbuan Impor CBU Mobil Listrik Bisa Golakan Industri Otomotif

Kepala charging station, mobil listrik Ha:mo di Universitas Chulalongkorn, Bangko, Thailand, Selasa (30/1/2018).Agung Kurniawan/Kompas.com Kepala charging station, mobil listrik Ha:mo di Universitas Chulalongkorn, Bangko, Thailand, Selasa (30/1/2018).

Tetapi ia meyakinkan bahwa saat ini PPnBM baru sudah disetujui oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), DPR, dan pihak terkait. Hanya menunggu proses akhir saja.

"Sekarang masih proses, mungkin sebentar lagi. Tinggal teknikal, administrasi saja," katanya di sela-sela diskusi Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

"Dari sisi substansi (PPnBM pada Peraturan Presiden/PP) sepertinya sudah klop. Sejauh ini tidak ada perubahan," kata Nasruddin.

Skema PPnBM pada Peraturan Pemerintah (PP)KOMPAS.com/Ruly Skema PPnBM pada Peraturan Pemerintah (PP)

Nasruddin tidak bisa memastikan kapan PP tersebut terbit. Tapi menurut pendapatnya, kemungkinan akan dirilis jelang akhir tahun.

"Regulasi ini memang menjadi perbincangan penting di Kementerian Keuangan untuk segera diselesaikan. Kalau sudah selesai, segera," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau