JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan bahan bakar biodiesel 20 persen atau B20 yang mulai diterapkan pada 2018 diklaim berjalan baik. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berharap pemanfaatan minyak sawit kasar atau crude palm oil (CPO) terus diperluas paling tidak hingga akhir tahun 2020.
Program ini akan diawali dari penggunaan bahan bakar B30 pada Januari 2020 dan secara perlahan diharapkan bisa meloncat dengan target penggunaan B50 di Desember 2020.
"Saya juga ingin agar B20 nanti pada Januari 2020 itu sudah pindah ke B30 dan selanjutnya, nanti di akhir 2020, sudah meloncat lagi ke B50," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait evaluasi pelaksanaan mendatori biodiesel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Jokowi menilai, penggunaan bahan bakar biodiesel bisa mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Dengan demikian, impor untuk bahan tersebut bisa berkurang.
"Kalkulasinya, jika kita konsisten menerapkan produk B20 ini, kita bisa menghemat lebih dari 5,5 miliar dollar AS per tahun," ujarnya lagi.
Baca juga: Setelah B20, Kini Pemerintah Uji Coba Penggunaan Biodiesel B30
"Dan yang tidak kalah pentingnya penerapan B20 juga akan menciptakan permintaan domestik CPO (Crude Palm Oil) yang sangat besar, yang kita harapkan menimbulkan multiplier effect terhadap 17 juta petani berkebun dan pekerja yang ada di kelapa sawit," kata Jokowi.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Menteri Kementerian ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan uji coba untuk program B30.
"Tesnya masih berjalan hingga Oktober. Kita sedang evaluasi sambil berjalan," katanya.
Biodiesel adalah bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel untuk aplikasi mesin atau motor diesel berupa Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang dihasilkan dari bahan baku hayati dan biomassa lainnya yang diproses secara eterifikasi.
Sedangkan B20 merupakan program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20 persen biodiesel dengan 80 persen bahan bakar minyak jenis solar. Program ini berjalan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomo 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perautran Menteri ESDM nomor 31 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.