TANGERANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun lalu telah menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen atau DP nol persen. Hal ini diatur dalam amandemen Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Tapi sejauh ini aturan baru tersebut belum berpengaruh terhadap penjualan kendaraan sebagaimana diucapkan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), Jongkie Sugiarto.
"DP nol persen belum terlalu membantu (untuk mengerek penjualan)," katanya di pameran otomotif GIIAS 2019, ICE BSD, Tangerang, Kamis (18/7/2019).
Alasannya, lanjut Jongkie, tidak semua perusahaan pembiayaan sudah siap untuk menerapkan DP nol persen. "Tidak semua perusahaan pembiayaan juga mau memberi fasilitas nol persen ini, dia kan melihat siapa yang mengajukan juga (profilnya)," ujar dia.
Baca Juga : GIIAS 2019 Sodorkan Hasil Ekspor Otomotif yang Naik
Berdasarkan pantauan di beberapa agen pemegang merek (APM) yang ada di GIIAS 2019, memang tak semua menyediakan fasilitas DP nol persen. Sekalipun ada, biasanya bunga cicilan akan menjadi lebih besar atau tenor lebih panjang.
"Alternatifnya bisa ambil fasilitas bunga nol persen yang disediakan oleh Astra Credit Company (ACC). Tetapi, uang muka menjadi 25 persen," kata Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra.
Di samping itu, Jongkie berharap pameran otomotif nasional yang digelar selama sepuluh hari (18-28 Juli 2019) ini dapat merangsang kembali penjualan kendaraan bermotor yang sempat loyo beberapa bulan terakhir.
"Kami masih optimistis bisa mencapai target tahunan yakni 1,1 juta kendaraan terjual. Memang, 6 bulan pertama ini turun 14 persen tapi dengan adanya GIIAS, mobil baru serta beragam produk menarik siap menarik konsumen," kata Jongkie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.