Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Arogan Pengendara Fortuner Harusnya Masuk Ranah Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi arogan dari pengendara Toyota Fortuner bernomor polisi B 1592 BJK di Tol Pancoran pada Senin (15/4/2019), mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Termasuk penggiat keselamatan dan Pemerhati Masalah Transpotasi.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan apa yang dilakukan pengendara Fortuner tersebut sebenarnya bisa dimasukan ke dalam ranah pidana, karena selain pelanggaran lalu lintas, pelaku juga melakukan pengrusakan mobil dari pengguna jalan lain yang menjadi korbannya.

"Kejadian arogan di jalan raya seperti ini sebenarnya sudah banyak terjadi dan berulang-ulang, ini merupakan bentuk dari ketidaktertiban, tidak adanya empati, serta tidak pahamnya regulasi hukum di jalan raya. Harusnya tindakan ini bisa diusut tuntas dan masuk ke urusan pidana karena melakukan pengrusakan, bahkan hampir terjadi kontak fisik," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Namun begitu, Jusri mengingatkan untuk tidak melihat dari satu titik perkara saja. Dalam konteks kronologis yang diceritakan korban dalam akun Instagramnya, ternyata ada upaya korban mengambil tindakan menghalangi pengguna Fortuner yang menyalip dari bahu jalan agar terlihat oleh polisi dan ditindak.

Menurut Jusri, tindakan korban menjadi suatu bentuk langkah yang seharusnya tidak dilakukan oleh korban. Kondisi ini lantaran tindakan tersebut bukanlah menjadi tugas dari pengguna jalan untuk mengambil tindakan.

"Kalau dilihat, korban ada upaya mencegah agar pelaku di tilang, tindakan tersebut menandakan bila korban mencoba bermain di lingkup yang bukan seharusnya menjadi domain tanggung jawab dia, karena bukan petugas hukum. Ini juga jadi pemicu tindakan arogan yang dilakukan pelaku, tapi soal pengrusakan sampai injak mobil itu harusnya dilanjutkan secara hukum agar pelaku jera atau minimal mendapat sanksi sosial," kata Jusri.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Purn Budiyanto yang kini sebagai Pemerhati Masalah Transportasi juga angkat bicara. Menurut Budiyanto, apa yang dilakukan pengendara Fortuner sangat disayangkan karena bukan hanya lalu lintas saja, tapi masuk dalam pidana hukum.

"Semua warga negara sama di muka hukum, artinya kalau ada permasalahan hukum ya harus diselesaikan secara hukum, tidak main hakim sendiri. Apalagi sampai melakukan ancaman dan pengrusakan, itu merupakan tindak pidana," ucap Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/16/151522415/kasus-arogan-pengendara-fortuner-harusnya-masuk-ranah-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke