SERPONG, KOMPAS.com - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan down payment (DP) nol persen untuk pembeliaan kendaraan, mendapat berbagai tanggapan dari kalangan agen tunggal pemegang merek (ATMP). Salah satu yang ikut berkomentar adalah Honda Proespect motor (HPM).
Marketing and After sales Service Director HPM Jonfis Fandy, menjelaskan, bila aturan tersebut diterapkan memang dapat memancing siapapun memiliki kendaraan, namun tetap ada dampak buruknya.
"Peraturannya belum jelas, tapi DP nol persen apa artinya. Kalau dengan nol persen semua orang mau dan bisa beli kendaraan, tapi apa dipikirkan juga nanti bisa membayar tidak tiap bulannya," kata Jonfis di Serpong, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Alasan Honda Luncurkan HR-V 1.5 Special Edition
Lebih lanjut Jonfis mebeberkan, saat DP dari 25 persen turun ke 15 persen itu sangat membantu, tapi memang tidak terlalu menciptakan pasar yang besar. Sedangkan saat diturunkan lagi ke nol persen ini belum jelas tujuannya untuk apa.
Dari sisi pengaruh, menurut Jonfis hanya untuk di segmen medium low, sementara untuk medium up sendiri tidak akan berdampak apa-apa. Namun balik lagi bila kebijakan itu dijalankan, maka pihak pembiayaan dan bank wajib lebih ketat untuk menyeleksinya.
Baca juga: Honda Boyong Brio Terbaru ke Indonesia Timur
Namun begitu, Jonfis melanjutkan, bahwa dari informasi yang didapat, perusahaan pembiayaan banyak yang belum menerima aturan tersebut. Salah satunya karena memang belum ada kejelasan aturan mainnya seperti apa.
"Kalau ditanya mendukung atau tidak, ya itu tadi, DP nol persen itu tidak jelas arahnya mau untuk apa. Kalau memang tetap jadi yah tidak apa-apa, tapi untuk saya itu tidak menjelaskan apa-apa," kata Jonfis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.