Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Mobil Perdesaan Atur Fitur dan Komponen Keselamatan

Kompas.com - 28/03/2018, 09:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sedang siapkan kebijakan berupa rancangan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Perindustrian dan standar terkait pengembangan kendaraan perdesaan.

Kali ini ada terminologi atau istilah baru yang digagas untuk menyebut kendaraan perdesaan, yaitu Alat Mekanisasi Multiguna Perdesaan (AMMDes), yang disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam sambutannya, pada pembukaan AMMDes Summit dan Pameran Platform dan Komponennya, Selasa (27/3/2018).

Terkait dengan regulasi yang akan dikeluarkan, Airlangga menyebutkan, secara konten aturan baru AMMDes bakal mengatur soal fitur yang harus ada di dalam kendaraan perdesaan tersebut, terutama soal keselamatan. Tidak termasuk di dalamnya soal penetapan harga.

Baca juga : Astra Gandeng Sukiat, Produksi Mobil Perdesaan

Grandong, penggiling padi yang disulap jadi kendaraan berjalan.segalamesin.com Grandong, penggiling padi yang disulap jadi kendaraan berjalan.

“Kalau harga bukan regulasi, kalau regulasi terkait dengan safety dan terkait fitur-fitur yang ada harus ada dalam kendaraan. Terkait dengan perpajakan kan kami sudah, terus ini dinolkan dengan paket yang sudah ada,” ucap Airlangga.

Menperin menyebutkan, kalau sebelumnya memang sudah ada kreativitas-kreativitas yang lahir di masyarakat desa untuk memenuhi kebutuhan akan alat transportasi, seperti munculnya model kendaraan “grandong”. Model tersebut memanfaatkan kendaraan bekas, yang dianggap tak memenuhi aspek keamanan dan keselamatan.

“Demi tingkatkan produktivitas masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi perdesaan, ada kebutuhan yang besar akan alat transportasi untuk mobilisasi hasil petanian dan diintegerasikan dengan alat produksi. Namun, tetap memenuhi ketentuan laik jalan dan harga terjangkau,” ujar Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau