Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegembangan Mobil Listrik Dalam Negeri Tanpa Proteksi

Kompas.com - 28/02/2018, 18:59 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com — Regulasi kendaraan listrik yang sedang digodok pemerintah diharapkan bisa keluar tahun ini. Namun, ada suara dari produsen dalam negeri agar mereka bisa diberikan kesempatan untuk bisa mencicipi pasarnya.

Ketika ditanyakan terkait hal tersebut, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto mengatakan, pasar kendaraan listrik harapannya bisa terbuka. Pasalnya, jika hal itu dibatasi, investasi yang masuk akan terbatas.

“Kami akan pelajari semuanya, kan, konsep mobil listrik itu terpenting baterainya. Bagi siapa saja kami bisa terbuka, artinya industri boleh masuk, karena dengan begitu (membagi pasar) investasi terbatas, kami tidak bisa membatasi investasi masuk,” tutur Harjanto, Senin (26/2/2018).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif untuk Kendaraan Listrik

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerek Nasional (Apklibernas) Sukotjo Herupramono mengatakan, pemain dalam negeri sebaiknya diberi kesempatan untuk menggarap pasar 60 kw ke bawah. Sementara merek asing di atas 60 kw.

Namun, sampai saat ini keputusan untuk memasukkan hal itu di dalam regulasi belum mendapat kepastian. Memang, tak adil rasanya ketika pemain dalam negeri yang belum mapan terutama secara kapital harus bersaing dengan merek-merek raksasa.

Sementara soal teknologi, menurut Muhammad Nur Yuniarto, Peneliti Kendaraan Listrik Institut Sepuluh Nopember (ITS), anak bangsa sudah mampu menguasainya. Maka dari itu, perlu untuk mendapat perhatian dari pemerintah.

"Sampai saat ini, entah itu Perpres Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan yang diinisiasi Kementerian ESDM, dan LCEV bentukan Kementerian Perindustrian, belum ada kepastian," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau