Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Mobil Diminta Jangan Jual Angkot Non-AC

Kompas.com - 06/12/2017, 08:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Mulai Februari 2018, seluruh angkutan umum jenis apapun wajib dilengkapi sejumlah fitur untuk kenyamanan dan keamanan penumpang, salah satunya alat pengatur suhu atau air conditioner. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis angkutan umum, tak terkecuali angkot.

Untuk mensukseskan penerapan peraturan tersebut, produsen mobil diminta tidak lagi memproduksi mobil untuk angkot yang tak ber-AC. AC dinilai bukan lagi sekedar aksesoris. Tapi fitur yang wajib melekat di kendaraan.

"Kita dorong agar APM (Agen Pemegang Merek) jangan lagi jual aksesoris terpisah. Sekarang AC sifatnya aksesoris. Tapi ke depannya harus jadi standart equipment yang melekat di kendaraan. Karena regulasinya dibuat seperti itu," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko saat ditemui KompasOtomotif, Selasa (5/12/2017).

Baca juga : Daihatsu Sulit Produksi Angkot Sesuai Peraturan Baru

Sebuah angkot trayek 02 yang diamankan di Mapolres Kota Depok pada Rabu (9/8/2017). Di angkot inilah terjadi pencabulan yang dilakukan sopir terhadap seorang penumpangnya yang masih duduk di SD.Kompas.com/Alsadad Rudi Sebuah angkot trayek 02 yang diamankan di Mapolres Kota Depok pada Rabu (9/8/2017). Di angkot inilah terjadi pencabulan yang dilakukan sopir terhadap seorang penumpangnya yang masih duduk di SD.

Diwajibkannya angkot untuk mengubah formasi tempat duduk dan pemasangan AC merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau