Jakarta, KompasOtomotif - Mulai Februari 2018, seluruh angkutan umum jenis apapun wajib dilengkapi sejumlah fitur untuk kenyamanan dan keamanan penumpang, salah satunya alat pengatur suhu atau air conditioner. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis angkutan umum, tak terkecuali angkot.
Untuk mensukseskan penerapan peraturan tersebut, produsen mobil diminta tidak lagi memproduksi mobil untuk angkot yang tak ber-AC. AC dinilai bukan lagi sekedar aksesoris. Tapi fitur yang wajib melekat di kendaraan.
"Kita dorong agar APM (Agen Pemegang Merek) jangan lagi jual aksesoris terpisah. Sekarang AC sifatnya aksesoris. Tapi ke depannya harus jadi standart equipment yang melekat di kendaraan. Karena regulasinya dibuat seperti itu," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko saat ditemui KompasOtomotif, Selasa (5/12/2017).
Diwajibkannya angkot untuk mengubah formasi tempat duduk dan pemasangan AC merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/12/06/084200215/produsen-mobil-diminta-jangan-jual-angkot-non-ac