Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Online Diharapkan Masuk Kategori "Taksi" di UU LLAJ

Kompas.com - 05/12/2017, 11:16 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

 

Jakarta, KompasOtomotif - Para sopir taksi online yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO), resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Bersama tim kuasa hukum yang menamakan diri Tim Hukum Pengendara Aplikasi Online Nasional (Timah Panas), para sopir taksi online datang mengajukan berkas uji materi ke Gedung MK, Senin (4/12/2017).

Baca juga : Sopir Taksi Online Ajukan Uji Materi UU LLAJ ke MK

Uji materi UU LLAJ difokuskan pada Pasal 151 huruf a. Dalam poin tersebut, disebutkan bahwa salah satu angkutan umum tidak dalam trayek yang legal adalah taksi. Para sopir taksi online berharap taksi mereka ikut dimasukan dalam kategori tersebut.

"Pada Pasal 151 huruf a di mana diatur kendaraan angkutan umum bukan dalam trayek untuk taksi. Kita minta penafsiran dari MK agar taksi online masuk dalam kategori tersebut," kata Koordinator Timah Panas Ferdian Sutanto.

Menurut Ferdian, uji materi dilatarbelakangi masih banyaknya pelarangan taksi online di beberapa kota di Indonesia. Situasi ini dianggap merugikan sopir taksi online yang jadi kesulitan untuk mencari nafkah.

"Kami prihatin dengan keadaan seperti ini karena ini menyangkut kehidupan yang layak. Sopir taksi online ini mencari nafkah. Kalau uji materi ini dikabulkan diharapkan tidak ada lagi larangan-larangan di daerah," kata Ferdian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau