Jakarta, KompasOtomotif - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, mewacanakan pajak baru untuk kendaraan roda empat atau dua. Penetapan pajak (dalam lingkup Pajak Penjualan Atas Barang Mewah/PPnBM) diganti dengan emisi dari masing-masing kendaraan bermotor atau Carbon Tax.
Sejak tahun lalu sampai sekarang, masih bersifat wacana. Bahkan Kemenperin sudah menggandeng pihak lain seperti Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk merumuskan regulasi tersebut.
Ketika ditanya mengenai emisi itu, menurut BMW Group Indonesia, langkah tersebut paling adil, jika diterapkan di Tanah Air.
"Itu adil buat konsumen, jadi merata diberikan beban pajak dari hasil emisi kendaraan yang dia miliki," kata Jodie Otania, Vice President Corporate Communication BMW Group Indonesia di Bandung, Jawa Barat, pekan lalu.
Baca juga: BMW Mau Tambah Diler i di Jakarta
Misal, lanjut Jodie mobil yang dimiliki konsumen emisi gas buangnya nol, maka tidak perlu dibebankan untuk membayar pajak. Begitu seterusnya, atau tergantung dari jumlah emisi yang dihasilkan.
"Kita tidak perlu lagi bicara mengenai spesifikasi, tetapi lebih kepada emisinya. Kalau menurut kami itu yang paling memungkinkan," ujar Jodie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.