Jakarta, KompasOtomotif - Selama ini angkutan kota jenis bus kecil atau lazim dikenal sebagai "angkot" dikenal memiliki ciri khas kursi penumpang yang menghadap ke samping. Terkecuali penumpang yang duduk di depan, formasi kursi penumpang angkot adalah saling berhadapan antara baris di sebelah kiri dengan baris sebelah kanan.
Terhitung Februari 2018, pemerintah akan efektif menerapkan regulasi baru terkait segi keamanan dan kenyamanan penumpang. Selaku produsen kendaraan yang selama ini banyak digunakan untuk angkot, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mempertanyakan apakah pemerintah ikut mengubah aturan terkait konfigurasi tempat duduk.
Baca juga : Daihatsu Sulit Produksi Angkot Sesuai Peraturan Baru
Direktur Marketing PT ADM, Amelia Tjandra menyatakan, konfigurasi tempat duduk menghadap ke samping bertujuan mempermudah keluar masuknya penumpang. Sebab pintu angkot diketahui berada di samping kiri.
Jika aturan baru nantinya mengharuskan seluruh kursi penumpang menghadap ke depan, Amelia menilai mau tidak harus dibuat pintu tambahan di bagian belakang. Inilah yang dianggapnya sulit dipenuhi oleh produsen.
"Karena untuk keluar masuk akan repot kalau tidak disiapin juga pintu di bagian belakang," kata Amelia kepada KompasOtomotif, Kamis (30/11/2017).
Baca juga : Produsen Harus Sediakan Fitur AC buat Angkot
Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2015 yang menjadi acuan penerapan regulasi baru, tidak ada dijelaskan secara rinci mengenai konfigurasi tempat duduk. Karena itu, Amelia meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait aturan tersebut.
"Kalau kursi menghadap ke depan, tapi pintunya hanya lewat belakang kasihan bolak-baliknya. Itu yang membuat kursi angkot tidak menghadap ke depan semua," ujar Amelia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.