Jakarta, KompasOtomotif - Mulai Februari 2018, seluruh jenis angkutan umum tanpa terkecuali wajib dilengkapi berbagai fasilitas untuk keamanan dan kenyamanan penumpang. Fasilitas tersebut diantaranya air conditioner, alat pemecah kaca, dan alat pemadam api ringan.
Penerapan peraturan tersebut tentu ikut berdampak terhadap diwajibkannya produsen mobil untuk menyiapkan kendaraan yang dilengkapi fasilitas tersebut. Tentu saja produsen mobil yang dimaksud adalah yang selama ini rutin memproduksi kendaraan untuk angkutan umum, seperti halnya angkot.
"Pihak ATPM (agen tunggal pemegang merek) sudah diminta menyiapkan kendaraan yang dijual dan diperuntukan sebagai angkutan umum, termasuk angkot untuk dilengkapi AC dan komponen standar lainnya," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Sigit Wijatmoko kepada KompasOtomotif, Rabu (29/11/2017).
Diwajibkannya semua angkutan umum dipasangi AC dan fasilitas lainnya itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal
(SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.