Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Harus Sediakan Fitur AC buat Angkot

Kompas.com - 30/11/2017, 10:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Mulai Februari 2018, seluruh jenis angkutan umum tanpa terkecuali wajib dilengkapi berbagai fasilitas untuk keamanan dan kenyamanan penumpang. Fasilitas tersebut diantaranya air conditioner, alat pemecah kaca, dan alat pemadam api ringan.

Penerapan peraturan tersebut tentu ikut berdampak terhadap diwajibkannya produsen mobil untuk menyiapkan kendaraan yang dilengkapi fasilitas tersebut. Tentu saja produsen mobil yang dimaksud adalah yang selama ini rutin memproduksi kendaraan untuk angkutan umum, seperti halnya angkot.

"Pihak ATPM (agen tunggal pemegang merek) sudah diminta menyiapkan kendaraan yang dijual dan diperuntukan sebagai angkutan umum, termasuk angkot untuk dilengkapi AC dan komponen standar lainnya," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Sigit Wijatmoko kepada KompasOtomotif, Rabu (29/11/2017).

Daihatsu edisi 110 tahun pada model Sirion, Luxio, Sigra, Xenia dan TeriosOtomania Daihatsu edisi 110 tahun pada model Sirion, Luxio, Sigra, Xenia dan Terios

Diwajibkannya semua angkutan umum dipasangi AC dan fasilitas lainnya itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015. Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal
(SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau