Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Denda Derek Bisa Bertambah Tiap Hari!


Jakarta, KompasOtomotif - Denda derek bagi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas di Jakarta mencapai Rp 500.000. Biaya ini akan bertambah jika pemilik mobil tak segera membayar denda dan mengambil kendaraannya, besaran kelipatannya Rp 500.000 per hari.

Sebagai contoh, jika pemilik mobil baru mengambil kendaraan keesokan hari setelah mobilnya diderek, maka denda yang harus dibayar mencapai Rp 1 juta.

Besaran denda derek berlaku akumulatif mengacu pada Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, menyatakan, peraturan ini masih berlaku sampai dengan saat ini.

"Masih diterapkan. Kami baru akan mengevaluasi jika ada aturan atau kebijakan yang harus diperbaiki," kata Sigit kepada KompasOtomotif, Kamis (9/11/2017).

Setiap mobil yang diderek akan langsung didata dan masuk ke dalam sistem. Pemilik mobil dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya ke nomor 085799200900 dengan format 'Parkir (spasi) (nomor polisi)'. Nantinya, pemilik mobil akan menerima balasan SMS yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.

Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor Bank DKI atau ATM terdekat menggunakan NO VA (virtual account). Selain Bank DKI, pembayaran juga dapat melalui jaringan ATM Prima atau ATM Bersama.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/11/09/154200815/ingat-denda-derek-bisa-bertambah-tiap-hari-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke