Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Tidak Lupa, Ini Aturannya Naik Motor Wajib Pakai Helm SNI

Kompas.com - 23/10/2017, 11:02 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Tidak ada alasan apapun,dari kacamata keselamatan berkendara, setiap orang berkendara sepeda motor wajib mengenakan helm untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di aturan ini mewajibkan pemakaian helm taraf Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, di dalamnya juga mengatur bahwa pengendara bukan hanya wajib mengenakan helm untuk dirinya sendiri tetapi harus mewajibkan boncenger alias penumpang mengenakan helm.

Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2. Selain itu, pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor dan penumpang wajib mengenakan helm SNI.

Hukuman

Pada Pasal 291 mengatur, jika pengendara motor di jalan tidak mengenakan helm SNI, maka diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Lebih jauh lagi, jika pengendara motor membiarkan boncenger tidak mengenakan helm SNI maka diancam hukuman yang sama.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) menjelaskan, helm hanya mereduksi 40 persen kejadian kematian dari kecelakaan saat berkendara. Selain itu helm cuma bisa rata-rata menangkal 70 persen risiko cedera berat dari kecelakaan.

Jadi helm saja belum cukup, biar selamat di jalan pengendara motor juga harus berorientasi pada keselamatan berkendara. Selain perlengkapan wajib, berkendara aman juga memerlukan sikap positif pengendara dan minimnya faktor penyebab di luar dugaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau