Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pengemudi Mobil Cabriolet Wajib Pakai Helm?

Kompas.com - 09/10/2017, 08:23 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor sudah jadi hal wajib, bahkan tertera di dalam peraturan perundang-undangan. Namun ingat, jangan hanya karena takut ditilang saja pakai helm, tapi juga demi keselamatan, paling tidak mengurangi cedera kepala ketika kecelakaan.

Aturan wajib pakai helm sepeda motor ini ada di dalam Undang-undang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pada pasal 57, di mana setiap Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Maksud perlengkapan untuk sepeda motor berupa helm yang SNI.

Pertanyannya, apakah hanya sepeda motor saja yang harus menggunakan helm?

Masih merujuk pada UULLAJ Nomor 22 tahun 2009, tenyata masih ada kendaraan lain yang ketika dikemudikan wajib menggunakan helm. Ini tecantum juga di dalam pasal 57 ayat tiga (3) huruf (f).

Bunyinya, perlengkapan bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas (salah satunya), helm dan rompi pemantul cahaya untuk beroda empat atau lebih, yang tidak memiliki rumah-rumah.

Baca juga : Sayangi Anak dengan Memakaikan Helm SNI

Ini diperjelas di dalam pasal 106 ayat 6 yang bunyinya, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesi.”

Jadi kuncinya adalah soal rumah-rumah, yang perlu digaris bawahi. Mencari rujukan lain soal “rumah-rumah”, ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 pasal 1 poin delapan (8), yang maksudnya adalah bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, atau sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.

Pertanyaan lanjutannya, apakah mobil tanpa atap (convertible) yang biasanya diadopsi mobil mewah, tergolong kendaraan tanpa rumah-rumah, dan wajib menggunakan helm? Apakah akan ditilang petugas juga ketika tidak menggunakan helm di jalan? Menarik untuk digali lebih jauh.

Sampai saat ini pihak Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, belum menjawab pertanyaan soal penggunaan helm pada mobil convertible tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com