Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TMMIN Siapkan Rantai Pasok untuk Sienta Hybrid

Kompas.com - 18/10/2017, 08:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Keinginan Toyota untuk memproduksi mobil hybrid mulai terealisasi, yang akan dimulai dari salah satu modelnya Sienta. Memang di negeri asalnya, model ini juga sudah dijual dengan dengan versi ramah lingkungan.

Ketika dikonfirmasi, pihak Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) masih belum menjawab detail, soal kapan model tersebut akan diluncurkan. Jika memproyeksi regulasi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang rumornya akan ditelurkan tahun ini, seharusnya Sienta hybrid tak lama lagi akan hadir.

Coba mengorek informasi lagi, Presiden Direktur TMMIN Warih Andang Tjahjono juga ternyata belum memberikan sinyal-sinyal waktu kedatangannya. Namun, dirinya menyebut sedang mempersiapkan rantai pasok (supply chain), sebagai salah satu penopang proses manufakturnya.

“Bukan hanya masalah TMMIN sendiri, tapi juga kami mempersiapkan soal supply chain-nya. Kami perlu waktu untuk itu, pasalnya saat ini mereka masih fokus untuk memasok current model. Kami juga sedang mempersiapkan lead time-nya,” ujar Warih kepada KompasOtomotif, Selasa (17/10/2017).

Baca juga : Toyota Akui Sedang Uji Sienta Hybrid

Model Lain

Warih menambahkan, kalau persiapan ini bukan hanya untuk Sienta saja, tapi juga model lainnya. Bisa diartikan kalau proyek Sienta hybrid goal, Toyota Indonesia bakal melahirkan beberapa produk lain berjenis serupa.

“Soal kesiapan kami tentu siap, karena memang harus seperti itu. Namun memang harus secara komprehensif, mulai dari stake holder-nya, konsumen, dan pemasoknya,” tutur Warih.

Jika mengacu pada usulan skema tarif pajak karbon yang diajukan ke pemerintah, mobil hybrid 1.500-3.000cc dengan emisi karbon (CO2) 125-150  gram per kilometer(g/km) pajaknya hanya 8 persenan. Sedangkan jika CO2-nya lebih dari 150 g/km pajaknya mencapai 12 persen.

Sementara jika mengacu pada aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), angkanya mencapai 125 persen dari harga jual, sementara di dalam Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.10/2015 tentang bea masuk barang impor, sebesar 50 persen.

Skema usulan pajak berdasarkan emisi karbon.Istimewa Skema usulan pajak berdasarkan emisi karbon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau