Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suzuki Tinggal Tunggu Peraturan Bahan Bakar Gas

Kompas.com - 12/04/2017, 15:52 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Program Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) rencananya akan diganti dengan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Meski belum ada kejelasan kapan akan diterapkan, namun wacana dalam program LCEV adalah pengembangan teknologi baru di luar mesin konvensional, yakni listrik dan gas.

Menanggapi rencana ini, Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengaku sudah siap dengan penerapannya, terutama untuk bahan bakar gas atau compressed natural gas (CNG).

Setiawan Surya, 4W Deputy Managing Director SIS, mengatakan, Suzuki sudah mengantongi teknologinya, hanya tinggal menunggu peraturanya turun dari pemerintah.

"Pada prinsipnya kami hanya tinggal mengikuti saja, teknologi sudah ada, sekarang pemerintah itu maunya ke arah mana tinggal ikut, kalau tidak ikut bisa tersingkir," ucap Setiawan di Tangerang, Selasa (11/4/2017).

Menurut Setiawan, untuk peralihan dari bahan bakar minyak (BBM) ke CNG rata-rata teknologinya sudah ada dan siap. Bahkan beberapa produknya di India memang sudah ada yang menggunakan CNG karena kebijakan di beberapa wilayah yang harus menggunakan bahan bakar gas.

KOMPAS/PRIYOMBODO Petugas mengisi bahan bakar gas (BBG) jenis gas alam terkompresi (compresed natural gas/CNG) ke bus Transjakarta

Setiawan berharap saat pemerintah akan mengulirkan program tersebut juga harus didukung dengan infrastrukur yang memadai. Contohnya seperti stasiun pengisian yang sudah menyebar luas, tidak hanya di kota-kota besar saja.

"Pengisian bahan bakarnya sudah banyak belum, kalau tidak itu akan jadi kendala. Untuk BBM ke CNG di mobil tinggal tambah converter, karena saat start awal mobil itu masih menggunakan bensin, saat sudah running baru gasnya berfungsi," ucap Setiawan.

Segera Terbit

Seakan menjawab program LCEV, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, rupanya juga siap mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait kewajiban penyediaan dan penggunaan Bahan Bakar GAS (BBG). Menteri sudah memberikan lampu hijau bahkan tinggal menunggu masa publikasi saja.

Agung Kurniawan Stasiun pengisian BBG milik PGN.

"Sudah tanda tangan pak menteri, menunggu nomor dari Kementerian Hukum dan HAM, begitu dapat nomor dipublikasikan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/4/2017).

Dalam Permen tersebut, nantinya setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib meyediakan satu unit pengisan BBG. Dalam penerapanya, pemerintah akan memprioritaskan atau mendahulukan beberapa daerah yang telah memiliki fasilitas pendukung pemasangan dispenser BBG seperti Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Prabumulih, dan kota-kota lain yang telah memiliki jaringan gas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau