Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Sistem Pemantau Taksi "Online"

Kompas.com - 31/01/2017, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016, tentang penurunan batas kubikasi mesin taksi online sudah siap diumumkan. Nantinya, mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) di bawah 1.300 cc kembali diperbolehkan menjadi unit usaha transportasi berbasis aplikasi secara resmi.

Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan bila sudah disetujui Menteri Perhubungan, pada Februari 2017 nanti akan diberlakukan uji publik. Langkah ini menjadi bagian dari sosialisasi singkat sebelum akhirnya benar-benar diterapkan.

"Kita sudah coba atasi melalui revisi ini, setelah nanti di uji publik baru kita resmikan. Saat sudah berjalan, nantinya pengaturan bukan lagi melalui himbauan atau penertiban, tapi sudah ke tindakan," kata Pudji saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (30/1/2017).

Meski demikian, Pudji belum membeberkan sanksi apa yang akan diberlakukan nantinya. Namun, ia memastikan bahwa sudah ada kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan sistem tracking pada taksi online.

Kompas.com/Robertus Belarminus Belasan taksi online yang dirazia petugas dikadangkan di Terminal Mobil Barang Dishub DKI di Pulogebang, Jakarta Timur. Belasan taksi online tersebut dirazia akhir oleh petugas gabungan Dishub DKI dan kepolisian. Senin (1/8/2016).

"Kalau soal tracking sudah ada dalam aturan sebelumnya. Sistem ini nanti memudahkan kami untuk mengawasi taksi online, jadi akan lebih terarah nantinya dan semua teregistrasi," kata Pudji.

Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sistem tracking ini. Tapi ia berharap dengan revisi yang sudah dilakukan maka bisa memberikan kejelasan mengenai bisnis taksi berbasis aplikasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com