Jakarta, KompasOtomotif – Sudah tahu apa yang disebut parkir? Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal pasal satu nomor 10, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Di dalam buku Regulasi Berkendara yang diterbitkan Korlantas Polri, secara hukum tentu dilarang parkir di tengah jalan, tapi umumnya di sisi jalan itu boleh dilakukan. Namun harus melihat rambu-rambu yang ada. Bukan hanya parkir, memberhentikan mobil, sesaat atau dalam waktu cukup lama, juga harus dperhatikan, supaya tidak mengganggu arus lalu lintas.
Setidaknya ada 10 area yang dianjurkan untuk tidak menjadi tempat parkir kendaraan, khususnya mobil. Berikut lokasi-lokasi tersebut.
Jika nekat memarkirkan kendaraannya di daerah-daerah terlarang tersebut, siap-siap ditilang dan dikenakan sanksi, seperti yang tertulis dalam pasal 287 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.