Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pajak yang Harus Ditanggung Kalau Beli "Moge"

Kompas.com - 08/12/2015, 14:59 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Jangan kaget kalau melihat daftar harga mobil mewah, mobil impor, atau sepeda motor ber-cc besar, belakangan semakin mahal dan cenderung tak masuk akal.

Hal itu disebabkan karena peraturan baru dari pemerintah memberlakukan kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari 75 persen menjadi 125 persen sejak 2014.

Itu pun masih belum ditambah dengan pajak-pajak lain berkaitan dengan proses masuk barang yang diimpor utuh dari berbagai negara dunia.

Sebagai contoh, harga Harley-Davidson di keluarga Sportster Iron 883 yang dulu di kisaran Rp 200-an juta kini bisa mencapai hampir Rp 400 juta. Padahal, di Amerika Serikat, model ini cuma dibanderol di kisaran Rp 115 juta.

Contoh lain, Harley-Davidson Electra Glide yang dulu masih di kisaran RP 400-500 jutaan, sekarang melambung lebih dari Rp 800 juta! Di negara asalnya, cuma dijual Rp 320 jutaan!

Harga-harga yang menjulang itu salah menurut Direktur Penjualan dan Pemasaran PT Mabua Motor Indonesia Irvino Edwardly, karena banyaknya beban pajak. Jika ditotal, harganya bisa naik 3-4 kali lipat jika dibandingkan dengan harga aslinya.

”Selain PPnBM, ada bea masuk, penambahan PPh, dan lainnya, sehingga harga motor buat sebagian orang tidak rasional. Itu masih ditekan dnegan penurunan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS,” kata Vino kepada KompasOtomotif, (8/12/2015).

Berikut daftar pajak yang dibebankan pembeli untuk membeli sebuah moge impor:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2014 terkait kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari 75 persen menjadi 125 persen.

2. Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015 tentang penghasilan atas penjualan barang yang tergolong mewah sebesar 5 persen.

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.10/2015 tentang bea masuk barang impor. Kendaraan bermotor roda dua yang tergolong mewah naik menjadi 50 persen dari sebelumnya 40 persen.

4. Naiknya tarif bea masuk, ikut mengangkat pembayaran pajak dalam rangka impor lainnya seperti PPN impor, PPh impor, dan PPnBM, yang dasar perhitungan pajaknya adalah nilai impor.

Sudah siap beli moge?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau