Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Radikal "Usir" Kendaraan Tua dari Paris

Kompas.com - 11/02/2015, 13:26 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Paris, KompasOtomotif – Polusi parah di Ibu Kota Perancis, Paris, menuntut peraturan yang radikal untuk memperbaikinya. Walikota Paris Anne Hidalgo, Selasa (10/2/2015), akhirnya mengumumkan rancangan undang-undang pelarangan peredaran kendaraan di kota yang meliputi mobil, bus, truk, dan sepeda motor.

Dimulai dari Juli 2015, bus dan truk yang teregistrasi sebelum Oktober 2001 dilarang masuk ke pusat Paris. Untuk mobil, peredaran dibatasi untuk kelahiran setelah Januari 1997. Sepeda motor kelahiran sebelum 2000 juga dilarang beredar di beberapa wilayah khusus pada pukul 08.00 – 20.00.

Peraturan akan semakin mengetat seiring pergantian tahun sampai 2020. Pada akhirnya hanya kendaraan pribadi yang boleh digunakan di pusat Paris, untuk mobil kelahiran setelah 2011 dan sepeda motor setelah Juli 2015.

Mengutip dari salah satu media Perancis, Autoevolution mengatakan satu dari tujuh kendaraan kena dampak regulasi baru ini. Sementara itu Autocar dari keterangan kampanye grup pendukung pengemudi menjelaskan, tiga juta unit mobil akan musnah dalam lima tahun ke depan karena peraturan ini.

Tujuan dibalik regulasi sebenarnya baik, mengurangi polusi kendaraan yang kini “menghitamkan” awan Paris, meski begitu gelombang protes terus berdatangan dari kalangan pengguna kendaraan.

Sebelumnya pemerintah memberatkan masalah ini pada mesin diesel, sebab itu pajak baru lebih tinggi diberlakukan. “Bahkan saringan di model (diesel) terbaru tidak bisa menyingkirkan partikel yang paling berbahaya,” kata Hidalgo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau