Washington, KompasOtomotif - Honda Motor Company setuju membayar denda 70 juta dollar AS (Rp 885,3 miliar) terkait masalah klaim garansi dan 1.729 korban jiwa maupun luka-luka terkait potensi kerusakan pada mobil mereka. Setiap pabrikan wajib segera melapor pada pemerintah jika ada masalah itu, terkandung dalam regulasi yang sudah berlaku 14 tahun di bawah undang-undang Pemerintah AS.
Kesalahan Honda disebutkan Lembaga Keselamatan Jalan dan Lalu Lintas (NHTSA) yang lebih dulu menemukan potensi kerusakan pada kendaraan di tangan konsumen. "Honda dan seluruh pabrikan punya tanggung jawab keamanan yang harus mereka penuhi, tidak ada alasan. Denda ini menunjukan seberapa berat denda yang kami berikan kepada mereka yang melanggar hukum," jelas Anthony Foxx, Menteri Transportasi AS, dalam keterangan resminya, dilansir Bloomberg, Kamis (8/1/2015).
Honda terbukti menunda kampanye perbaikan massal selama 11 tahun, menyangkut masalah komponen kantong udara (airbag) yang juga menjangkit pabrikan lain. Honda mengelak melakukan penundaan karena alasan, progam komputer yang eror, tapi alasan itu tidak bisa diterima oleh pihak berwenang.
"Kami telah memutuskan kasus ini dan terus bergerak maju membangun pentingnya tindakan Honda yang sudah dilakukan untuk mengatasi kekurangan di masal lalu, dalam hal pelaporan dini. Kami terus akan bekerjasama penuh dengan NHTSA untuk menciptakan transparansi sekaligus lebih jauh meningkatkan praktek pelaporan kami," beber Rick Schostek, Wakil Preisden Eksekutif Honda Amerika Utara.
Denda yang diterima Honda terbagi dua, keduanya merupakan hukuman terberat. Pertama senilai 35 juta dollar AS, karena Honda dianggap lalai melaporkan kasus 1.729 korban, baik jiwa maupun luka-luka sejak 2003-2014. Denda kedua menyangkut penyimpangan pelaporan klaim garansi dan perbaikan yang ditawarkan dalam program 'kampanye kepuasan pelanggan'.
Denda ini, sekaligus menjadi rekor tertinggi yang dijatuhkan NHTSA pada satu perusahaan otomotif di AS. Sebelumnya, General Motors hanya dibebani oleh satu denda menyangkut recall yang diputuskan Mei 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.