Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Kamera "Mundur" Diundur

Kompas.com - 03/01/2013, 13:44 WIB

Washington, KompasOtomotif - Lembaga Keselamatan Jalan Raya dan Lalu Lintas AS (NHTSA) gagal memenuhi target untuk menyelesaikan peraturan kewajiban menggunakan kamera "mundur" pada setiap mobil yang dijual di seluruh AS. Peraturan ini semula ditargetkan selesai dan dikeluarkan tahun ini.

Kewajiban ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan, menghindari menabrak saat mundur, terutama melindungi anak-anak dari cidera atau lebih parah lagi terbunuh. Menteri Perhubungan AS, Ray LaHood tahun lalu mengatakan, batas waktu penerbitan regulasi ini adalah 31 Desember 2012, ternyata belum bisa terpenuhi. "Finalisasi regulasi ini masih dirumuskan di Gedung Putih," ujar juru bicara NHTSA yang dikutip Autonews (2/1/2013).

Pada peraturan ini diwajibkan, setiap kendaraan, baik penumpang atau pikap, wajib menggunakan kamera dan layar monitor di dasbor. Bagi mobil yang belum punya kamera, harus melengkapinya dengan biaya berkisar 159-203 dollar AS (Rp 1,5 juta - Rp ,9 juta). 
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau